Rabu, 24 Desember 2014

Naturalisasi

Standard
Pengertian Naturalisasi

Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.  jadi naturalisasi adalah proses dimana seorang warga asing mendapatkan kewarganegaraan setalah dilakukannya syarat dan tahapan yang sudah diatur dalam undang undang.

Proses – Proses Naturalisasi Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan      sumpah / janji.4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi      hukum.5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.7.    Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak     pelaksanaan.8.    Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak     pengucapan sumpah.

Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :
  • Usia 18 tahun / sudah kawin
  • Telah berdomisili 5 tahun berturut2
  •  Sehat jasmani & rohani
  • tidak pernah dijatuhi pidana
  •  Mempunyai pekerjaan tetap
  • Mambayar uang Naturalisasi
  •  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  •  Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

    Naturalisasi Biasa.    Syarat-syaratnya:
  •  Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain. 
  • Telah berusia 21 tahun atau lebih Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya. 
  •  Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannyaSeseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
  •  Sehat jasmani dan rohani Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter. 
  •  Mampu berbahasa Indonesia secara lancar Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Naturalisasi Khusus
  • Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI. Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Contoh naturalisasi
Selama ini mungkin ditelinga kita yang terdengar hanyalah naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI terhadap pemain asing yang berlaga di Indonesia. Tercatat ada Christian Gonzales yang pada tanggal 03 November 2010 lalu resmi menjadi warga negara Indonesia setelah tujuh tahun berlaga di Indonesia dan mempersunting wanita Indonesia.Selain ada Gonzales, ada juga Irfan Bachdim yang membela timnas Indonesia. Pria blesteran Belanda – Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Menyusul Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Pria blesteran Jerman – Indonesia ini resmi menjadi warga negara Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010.Berarti, saat ini Indonesia sudah memiliki dua pemain naturalisasi. Pertama yaitu Kim Jeffry Kurniawan dan kedua yaitu Christian Gonzales.Mengapa Kim Jeffry Kurniawan merupakan pemain naturalisasi pertama? Christian Gonzales ingin menjadi warga negara Indonesia atas inisiatifnya sendiri. Bersama Iwan Budianto (eks manajer persik), ia mendatangi Nurdin Halid dan meminta bantuan agar ia bisa menjadi warga negara Indonesia karena ia sangat mencintai indonesia. Selain itu, ia juga memiliki istri orang Indonesia dan anak yang lahir di Indonesia.Sementara itu, Kim Jeffry Kurniawan sejak umur 18 tahun ia tidak memilih mau menjadi warga negara jerman atau Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga negara jerman. Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama PSSI karena PSSI yang menawarkan padanya untuk menjadi warga negara Indonesia.Kemudian, Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah 20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan.Setelah kita mengetahui asal usul ketiga pemain tersebut, pernahkah terpikirkan apakah orang Indonesia ada yang dinaturalisasi oleh negara lain? Jika anda pernah memikirkan dan menimbulkan pertanyaan apakah ada, maka jawabannya adalah memang benar ada pemain Indonesia yang membela negara lain. Bahkan, mereka bermain untuk negara tetangga kita.Mahalli bin Jazuli, seorang pemuda yang lahir dari orang tua yang semuanya merupakan orang Indonesia dan berasal dari Pulau Bawean serta masih memegang pasport Indonesia. Mahalli bin Jazuli memang lahir dan besar di Malaysia, mungkin hal itulah yang membuat dia memilih bermain untuk timnas malaysia.“Iya benar, Mahalli memang memilih kewarganegaraan Malaysia. Mahalli lahir dan besar disini karena itulah dia memilih bermain untuk timnas Malaysia,” kata Jazuli, ayah mahalli. Sebelum resmi memutuskan bergabung dengan timnas malaysia, Jazuli mengaku sudah mempertimbangkannya matang-matang.Pada awalnya, Mahalli merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun karena permainan sepak bolanya yang berada diatas rata-rata, dia akhirnya ditarik malaysia. Banyak hal yang menjadi pertimbangan dia memilih memiliki paspor Malaysia.Awalnya, sebelum bergabung dengan Harimau Muda A, putra pertamanya tersebut sempat bergabung dengan salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB) di selangor selama tga tahun. Dikarenakan potensi yang dimiliki sangat bagus, Raja Selangor akhirnya memberikan rekomendasi agar masuk tim Harimau B yang pada saat itu sedang menjalani training camp di Bukit Jalil. Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa pihak Malaysia berani menjamin masa depan anaknya tersebut. Jika kontraknya bersama Harimau A habis, maka Mahalli akan kembali membela selangor karena raja selangor yang memberikan rekomendasi untuknya. Atas dasar itulah, pihak keluarganya sama sekali tidak cemas dengan masa depan anaknya. Pada saat ini, dia sedang mendapatkan beasiswa sampai universitas.Lantas, negara mana yang akan didukung oleh Jazuli pada malam nanti? Dikarenakan anaknya membela timnas Malaysia, maka Jazuli mengaku bahwa ia akan mendukung timnas Malaysia pada laga nanti malam. Jazulli dan keluarganya akan berencana kembali pulang ke pulau Bawean pada januari atau februari 2011. Terakhir kali Mahalli diajak pulang ke Pulau Bawean adalah pada saat Mahalli berusia tiga tahun.Ternyata selain Mahalli, ada dua orang pemain timnas Malaysia yang masih berdarah Indonesia. Mereka adalah Safiq bin Rahim yang merupakan kapten timnas Malaysia dan juga Mohd Amri bin Yahya.


 Diakses  dari webnya http://rizkyagung.com/pengertian-naturalisasi-istimewa-dan-naturalisasi-biasa/
  

Senin, 15 Desember 2014

Lampu HID silau dan berbahaya, kenali Hukumnya

Standard

Lampu HID silau dan berbahaya, kenali Hukumnya

pasang lampu HID tanpa Proji di kendaraanmu? ente enak yang lain teriak…. banyak merugikan orang lain ( pengendara lain) …
lampu sumber celaka 1
apa sih hukumnya? ini pesan  Ketentuan Penggunaan Lampu Pada Kendaraan Bermotor by @Lantas_Polresta ( disini ) via chirpstory
lampu sumber celaka 2
1. #HID (High Intensity Discharge) yang lebih dikenal dengan nama lampu Xenon mampu menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi.
2. Untuk tingkat keterangan warna dari lampu HID ditentukan oleh satuan derajat Kelvin (K).
3. Sedangkan untuk menyalakan lampu HID diperlukan Ballast yang merupakan alat untuk menyediakan dan mengendalikan voltase lampu termasuk juga untuk menstabilkan aliran listrik.
4. Lampu HID punya banyak tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K) dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda.
5. Berikut adalah macam warna berdasarkan tingkat derajat Kelvin: 4300K Kuning, 5500K Putih Kekuningan, 6500K Putih, 8500K Putih-biru, 10000K Biru agak ungu, 12700K Ungu, 15000K Pink
6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.
7. Lampu standar haruslah mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah,sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
8. Kedua lampu mempunyai batas cahaya yang tidak mengarah ke atas (cut off) Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
9. Dan jika dirasa kurang, barulah menggunakan high-beam alias lampu jauh yang mengarah jauh ke depan dan arah pencahayannya ke atas.
10. Tapi menggunakan ini pun tidak boleh sembarangan. Biasanya lampu jauh ini digunakan untuk melihat kondisi jalan jauh ke depan, ketika penerangan minim atau tidak sama sekali.
11. Sayangnya di Indonesia kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih kebiruan atau bahkan putih keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.
12. Karena sangat menyilaukan & tidak tembus hujan (tidak layak untuk digunakan harian) karena dapat membahayakan pengemudinya sendiri atau sesama pemakai jalan.
13. Padahal hampir seluruh negara Eropa, penggunaan #HID sudah dilarang karena mengganggu pengemudi lain dari arah berlawanan dari kendaraan yang menggunakan lampu Xenon (#HID)
14. Sekarang jika kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu #HID ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Dalam pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bemotor) yang dioperasikan di  jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
16. Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.
17. Kemudian dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
18. Jika dihubungkan dengan penggunaan lampu #HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan #HID dpt dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dgn pancaran sinarnya yang menyilaukan.
19. Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.
20. Dalam Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb: 
20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;– 
20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;– 
20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan– 
20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
21. Sedangkan untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
22. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
23. Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
24. Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
25. Pemilik kendaraan menurut pasal 34 PP No. 55 Th 2012 diperkenankan menggunakan lampu kabut dengan ketentuan berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
26. Pemasangan lampu kabut ini juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;– 
26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;– 
26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;– 
26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan– 
26e. Tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
27. Jika ketentuan-ketentuan tentang penggunaan lampu utama dekat, dalam hal ini penggunaan lampu #HID digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yg sudah ada maka petugas berhak utk menindak pengguna jalan dgn menggunakan pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang mana ayat 1 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan ayat 2 untuk pengendara kendara roda empat/lebih.
28. Demikian pembahasan kami mengenai penggunaan lampu #HID semoga dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi pengguna jalan, khususnya bagi yang saat ini masih menggunakan lampu #HID dan bagi pengguna jalan pada umumnya.
perbandingan lampu HID VS halogen
^ perbandingan lampu halogen std ( depan ) vs HID tanpa proji belakang,,,,, enak di elu nggak enak di ane…..
korban sih banyak,, tapi yang nulis dikit, contoh korban,… om CB ( disini )  hampir celaka gara2 papasan sama alayers berbohlam HID tanpa proji,….
pakai lampu HID tanpa proji? menzalimi orang lain…. yang berpapasan buta sesaat, bahaya polllllll

Pake Lampu HID Ditilang Polisi?

Standard

Pake Lampu HID Ditilang Polisi?

Mendaftar di Nulis.net

belajar-membuat-blog-hid-mobil-ballast
Apa bener pake lampu HID ditilang polisi? Ya, sebelumnya saya tidak pernah terlalu memikirkan hal ini sampai tadi siang salah satu staf saya ‘nyaris’ ditilang pak polisi karena motor nya pake lampu HID. Mobil saya sendiri dari awal sudah diganti  pake HID – tidak pernah ditilang polisi. Anehnya, sekarang kan banyak mobil-mobil yang kelas menengah ke atas (harga di atas 300 juta) yang dari lahirnya sudah pake HID – maksudnya sudah produksi pabriknya pake lampu HID gitu.
Kenapa pak Polisi tidak menilang mobil-mobil mewah yang hampir semua pake HID? Kalo perlu datengin aja tuh dealer-dealer mobil nya dan tilang semuanya :D
Keanehan inilah yang membuat saya melakukan sedikit pencarian mengenai dasar hukum dari penggunaan HID.
Dari pembelajaran saya (yang bukan seorang ahli hukum), salah satu dasar hukum soal lalu lintas adalah: (Anda bisa mengunduh file nya dengan meng-klik nama Undang-Undang nya di bawah ini)
Yang kemudian dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya: (Anda dapat mengunduh berbagai PP tersebut juga – klik saja nama PP nya di bawah)
  1. PP No. 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
  2. PP No. 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. PP No. 51 Tahun 2011 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
  4. PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  5. PP No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengenai perlampuan, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuliskan:
Pasal 48
(1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
Istilah susunan kemudian dijelaskan sebagai berikut (berdasarkan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN):
Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g. sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
Yang saya tangkep sampe sini: Lampu Dekat dan Lampu Jauh harus warna putih atau kuning muda.
Selanjutnya hal tersebut lebih dijabarkan di PP No. 55 Tahun 2012 yang menuliskan:
Pasal 24
(1)  Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2)  Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3)  Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Di sini sangat jelas dibilang bahwa lampu dekat kita HARUS bisa menerangi 40 meter ke arah depan dan 100 meter untuk lampu jauh! Lanjut bro!
Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.
Nah, pasal 27 ayat (1) d bagian akhir inilah yang paling sering membuat orang yang pake lampu HID ditilang Polisi. Yang bunyinya: menyilaukan pengguna jalan lain. Emang kalo pake lampu halogen tidak menyilaukan gitu? Coba pelototin lampu halogen di depan mata. Dijamin berkunang-kunang tuh mata kita, hahahaha.
Kesimpulan saya sih cuma satu, yang bikin menyilaukan itu bukan lampunya tapi settingan lampunya yang terlalu naik – menyorot pengguna jalan lain.
Ngutip tulisan di Modifikasi.com: yang ditulis oleh s_gosal:
Bagi yang komplaint mengenai HID, sebaiknya research dahulu sebelum berkomentar. jangan tong kosong nyaring bunyinya.
Semua mobil dilengkapi dengan reflektor adjuster. Halogen aja bisa menyilaukan apabila menyorot ke mata pegemudi. Jadi Please di adjust reflektornya.
Jangankan HID, Lampu fog lamp aja banyak yang menyilaukan mata.
Cahaya buyar akibat HID bisa disebabkan bbrp hal: kesalahan posisi pemasangan (terbalik) ataupun kesalahan Bohlam saat pemasangan. misalnya 9005(hb3) dipasang 9006(hb4) selain kaki dari Lampu tersebut sudah berbeda, pantulan cahayanya juga berbeda. Jadi pasanglah di bengkel yang cukup expert dengan pemasangan HID.
Diatas 6000k sinarnya memang agak menyilaukan dan lumen ud menurun. jadi sebaiknya menggunakan antara 4300-6000k. yang mau beken dengan 8000k silahkan adjust lebih rendah reflektornya. yang hobby nyetir di tempat berkabut pake 3000k.
mengemudi kendaraan dengan lampu berwarna putih lebih TIDAK MELELAHKAN MATA, berarti lebih mengurangi resiko kecelakaan dalam berkendara.
HID lebih hemat POWER
nah….. jadi yang bermmasalah bukan HID tetapi Pengetahuan dari tong kosong atau pemilik kendaraan yang lalai.
UU 14 tahun 1992 tentang LLAJ dan PP 44 Tahun 1993, didalam PP 44 dijelaskan bahwa lampu utama dekat berjumlah 2 buah berwarna putih atau kuning muda dan dipasang pada bagian muka kendaraan dan dapat menerangi jalan pada malam hari yang cerah sekurang-kurang nya 40 meter kedepan dan lampu utama jauh berjumlah genap atau lebih berwarna putih atau kuning muda dan sekurang-kurang nya dapat menerangi jalan pada malam hari pada cuaca cerah sejauh 100 meter kedepan untuk kendaraan yang dirancang melebihi kecepatan 100 km/jam… (ini juga quote dari web)
Bagi yang tidak bisa menerimma tehnologi dengan membawa negara2 yang mem-ban HID, nah itu dia, liat donk negara yang aprrove HID juga. kalau gak terima kemajuan tehnology, pake lilin aja om, gak bakal menyilaukan. Lagian gak usah jadi pengekor negara lain.
Bagi pemilik Kendaraan, silahkan bawa ke bengkel terdekat untuk minta di set reflektor lampunya, paling juga cuman bayar 50rb-100rb. mampu beli mobil wajib mampu merawat mobil juga. nah kalau masih silau tinggal copotin aja. kan beres…
———-
kalo yang di stopin polisi, coba dulu koreksi diri, apakah memang lampunya menyilaukan atau tidak.
nah kalau menyilaukan, silahkan ke bengkel buat di adjust. pastikan bengkelnya tau yg mana reflektor adjuster hehehe.
Intinya, buat saya sih secara logika saat ini semakin banyak pabrikan mobil yang mobil-mobil produksinya menggunakan lampu HID. Apakah para big boys itu tidak tahu hukum? Apakah mereka tidak mengetahui isi  pasal 27 PP No. 55 Tahun 2012 yang bilang bahwa lampu tidak boleh menyilaukan pengguna jalan lain? Kita bisa menyimpulkan sendiri.
Semoga bermanfaat ya. Yuk belajar membuat blog!
(Gambar diambil dari website K2-Lighting.com)

Rabu, 05 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia (2) softskill

Standard
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Ø  pelanggaran hukum
                 adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ø  Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Ø  Unsur-unsur hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ø  Ciri-ciri hukum
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan larangan harus ditaati semua orang
Ø  Fungsi hukum
1.      menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.      menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.      menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
4.      menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

Contoh :

1. Pembajakan Lagu/ Film

Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”

Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah umur

Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri

Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan

Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempat

Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7. Diskriminasi dan SARA

Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis

Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan para pejabat

Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
Kesimpulan
Penerapan tentang hukum itu harus dilakukan dari kecil dan dimulai dari lingkungan sendiri, hal yang paling kecil adalah membuang sampah pada tempatnya, memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dengan hal hal semacam itu mungkin akan menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk tidak melakukan pelanggaran pelanggaran yang kecil dan dapat membawa dampak positif kepada dirinya sendiri. di indonesia mungkin kesadaran masyarakatnya masih dalam pembelajaran, karena masih banyak yang melakukan kesalahan - kesalahan yang dianggap wajar dan biasa. contohnya seperti yang saya gambarkan di atas.butuh tenaga ekstra dan waktu penuh untuk dapat belajar dari penerapan dan pelanggaran di indonesia mungkin juga peran serta dari pemerintah bisa membawa dampak positif dan menambah pengetahuan para warganya seperti mengadakan sosialisasi di desa desa.

sumber : http://dreamindonesia.wordpress.com/
                Kompas.com