Kamis, 01 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat (3)

Standard
Persamaan Hak

           Hak adalah segala sesuatau yang harus didapatkan dan  dinikmati oleh manusia sejak dia dilahirkan kalo dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mengatakan bahwa hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak disini saya menerangkat tentang Hak yang didapatkan masyarakat dari pemerintah Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :

a.  Hak untuk hidup (Pasal 4).


b.  Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).

c.  Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16).


d.  Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19).


e.  Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27).


f.  Hak atas rasa aman (Pasal 28-35).


g.  Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42).


h.  Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44).


i.   Hak wanita (Pasal 45-51).


j.   Hak anak (Pasal 52-66).



Persamaan Derajat

          Kata Persamaan Derajat berarti adalah hak yang dimiliki diri kita sendiri dan orang lain memiliki takaran yang sama atau kedudukan yang sama dan tidak dibeda-bedakan satu sama lain.Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).

 1.Landasan Ideal                                       :  Pancasila
 2.Landasan Konstitusional                     : UUD 1945 yakni 
     a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4 
     b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31ps.32ps.33,          dan ps. 34 lihat amandemennya.

3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN

0 komentar:

Posting Komentar