Pake Lampu HID Ditilang Polisi?
Apa bener pake lampu HID ditilang polisi? Ya, sebelumnya saya tidak pernah terlalu memikirkan hal ini sampai tadi siang salah satu staf saya ‘nyaris’ ditilang pak polisi karena motor nya pake lampu HID. Mobil saya sendiri dari awal sudah diganti pake HID – tidak pernah ditilang polisi. Anehnya, sekarang kan banyak mobil-mobil yang kelas menengah ke atas (harga di atas 300 juta) yang dari lahirnya sudah pake HID – maksudnya sudah produksi pabriknya pake lampu HID gitu.
Kenapa pak Polisi tidak menilang mobil-mobil mewah yang hampir semua pake HID? Kalo perlu datengin aja tuh dealer-dealer mobil nya dan tilang semuanya
Keanehan inilah yang membuat saya melakukan sedikit pencarian mengenai dasar hukum dari penggunaan HID.
Dari pembelajaran saya (yang bukan seorang ahli hukum), salah satu dasar hukum soal lalu lintas adalah: (Anda bisa mengunduh file nya dengan meng-klik nama Undang-Undang nya di bawah ini)
Yang kemudian dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya: (Anda dapat mengunduh berbagai PP tersebut juga – klik saja nama PP nya di bawah)
- PP No. 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- PP No. 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No. 51 Tahun 2011 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
- PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- PP No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengenai perlampuan, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuliskan:
Pasal 48(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
Istilah susunan kemudian dijelaskan sebagai berikut (berdasarkan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN):
Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:
a. rangka landasan;b. motor penggerak;c. sistem pembuangan;d. sistem penerus daya;e. sistem roda-roda;f. sistem suspensi;g. sistem alat kemudi;h. sistem rem;i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
Yang saya tangkep sampe sini: Lampu Dekat dan Lampu Jauh harus warna putih atau kuning muda.
Selanjutnya hal tersebut lebih dijabarkan di PP No. 55 Tahun 2012 yang menuliskan:
Pasal 24(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Di sini sangat jelas dibilang bahwa lampu dekat kita HARUS bisa menerangi 40 meter ke arah depan dan 100 meter untuk lampu jauh! Lanjut bro!
Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.
Nah, pasal 27 ayat (1) d bagian akhir inilah yang paling sering membuat orang yang pake lampu HID ditilang Polisi. Yang bunyinya: menyilaukan pengguna jalan lain. Emang kalo pake lampu halogen tidak menyilaukan gitu? Coba pelototin lampu halogen di depan mata. Dijamin berkunang-kunang tuh mata kita, hahahaha.
Kesimpulan saya sih cuma satu, yang bikin menyilaukan itu bukan lampunya tapi settingan lampunya yang terlalu naik – menyorot pengguna jalan lain.
Ngutip tulisan di Modifikasi.com: yang ditulis oleh s_gosal:
Bagi yang komplaint mengenai HID, sebaiknya research dahulu sebelum berkomentar. jangan tong kosong nyaring bunyinya.Semua mobil dilengkapi dengan reflektor adjuster. Halogen aja bisa menyilaukan apabila menyorot ke mata pegemudi. Jadi Please di adjust reflektornya.
Jangankan HID, Lampu fog lamp aja banyak yang menyilaukan mata.Cahaya buyar akibat HID bisa disebabkan bbrp hal: kesalahan posisi pemasangan (terbalik) ataupun kesalahan Bohlam saat pemasangan. misalnya 9005(hb3) dipasang 9006(hb4) selain kaki dari Lampu tersebut sudah berbeda, pantulan cahayanya juga berbeda. Jadi pasanglah di bengkel yang cukup expert dengan pemasangan HID.Diatas 6000k sinarnya memang agak menyilaukan dan lumen ud menurun. jadi sebaiknya menggunakan antara 4300-6000k. yang mau beken dengan 8000k silahkan adjust lebih rendah reflektornya. yang hobby nyetir di tempat berkabut pake 3000k.mengemudi kendaraan dengan lampu berwarna putih lebih TIDAK MELELAHKAN MATA, berarti lebih mengurangi resiko kecelakaan dalam berkendara.HID lebih hemat POWERnah….. jadi yang bermmasalah bukan HID tetapi Pengetahuan dari tong kosong atau pemilik kendaraan yang lalai.UU 14 tahun 1992 tentang LLAJ dan PP 44 Tahun 1993, didalam PP 44 dijelaskan bahwa lampu utama dekat berjumlah 2 buah berwarna putih atau kuning muda dan dipasang pada bagian muka kendaraan dan dapat menerangi jalan pada malam hari yang cerah sekurang-kurang nya 40 meter kedepan dan lampu utama jauh berjumlah genap atau lebih berwarna putih atau kuning muda dan sekurang-kurang nya dapat menerangi jalan pada malam hari pada cuaca cerah sejauh 100 meter kedepan untuk kendaraan yang dirancang melebihi kecepatan 100 km/jam… (ini juga quote dari web)Bagi yang tidak bisa menerimma tehnologi dengan membawa negara2 yang mem-ban HID, nah itu dia, liat donk negara yang aprrove HID juga. kalau gak terima kemajuan tehnology, pake lilin aja om, gak bakal menyilaukan. Lagian gak usah jadi pengekor negara lain.Bagi pemilik Kendaraan, silahkan bawa ke bengkel terdekat untuk minta di set reflektor lampunya, paling juga cuman bayar 50rb-100rb. mampu beli mobil wajib mampu merawat mobil juga. nah kalau masih silau tinggal copotin aja. kan beres…———-kalo yang di stopin polisi, coba dulu koreksi diri, apakah memang lampunya menyilaukan atau tidak.
nah kalau menyilaukan, silahkan ke bengkel buat di adjust. pastikan bengkelnya tau yg mana reflektor adjuster hehehe.
Intinya, buat saya sih secara logika saat ini semakin banyak pabrikan mobil yang mobil-mobil produksinya menggunakan lampu HID. Apakah para big boys itu tidak tahu hukum? Apakah mereka tidak mengetahui isi pasal 27 PP No. 55 Tahun 2012 yang bilang bahwa lampu tidak boleh menyilaukan pengguna jalan lain? Kita bisa menyimpulkan sendiri.
Semoga bermanfaat ya. Yuk belajar membuat blog!
(Gambar diambil dari website K2-Lighting.com)
0 komentar:
Posting Komentar