Mulai tahun 2016 Polri akan resmi memberlakukan 3 jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C yang diperuntukkan bagi para pengendara sepeda motor berdasarkan besarnya kapasitas mesin kendaraan bermotor roda 2.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan bahwa peraturan penggunaan 3 jenis SIM C tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Tetapi, ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Pembagian golongan jenis Surat Izin Mengemudi khusus kendaraan bermotor roda dua berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut diadopsi dari negara-negara maju. Jadi kelak SIM C tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Tahun 2016 SIM C akan dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2 tersebut. Jadi SIM C tidak lagi bisa digunakan untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Berikut ini rincian 3 golongan SIM C yang akan berlaku mulai April 2016 yaitu sebagai berikut :
Irjen Pol Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.
"Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.
Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.
Jadi dengan diberlakukannya peraturan ini, para pengguna sepeda motor dengan kapasits mesin di atas 250 cc harus membuat SIM C baru.
Namun mengenai bagaimana mekanismenya, saat ini belum bisa dijelaskan, karena masih dalam proses. Mengenai biaya pembuatan SIM C baru, tentu saja akan berbeda tiap golongannya.
"Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM," ujarnya.
sumber : http://hamizann.blogspot.co.id/2015/12/sim-c-menjadi-3-jenis-golongan-tahun.html
Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan bahwa peraturan penggunaan 3 jenis SIM C tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Tetapi, ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Pembagian SIM C
Pembagian golongan jenis Surat Izin Mengemudi khusus kendaraan bermotor roda dua berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut diadopsi dari negara-negara maju. Jadi kelak SIM C tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Tahun 2016 SIM C akan dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2 tersebut. Jadi SIM C tidak lagi bisa digunakan untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Berikut ini rincian 3 golongan SIM C yang akan berlaku mulai April 2016 yaitu sebagai berikut :
- SIM C adalah untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di bawah 250 cc.
- SIM C1 adalah untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin antara 250 cc – 500 cc.
- SIM C2 adalah untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 500 cc.
Irjen Pol Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.
"Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.
Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.
Jadi dengan diberlakukannya peraturan ini, para pengguna sepeda motor dengan kapasits mesin di atas 250 cc harus membuat SIM C baru.
Namun mengenai bagaimana mekanismenya, saat ini belum bisa dijelaskan, karena masih dalam proses. Mengenai biaya pembuatan SIM C baru, tentu saja akan berbeda tiap golongannya.
"Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM," ujarnya.
sumber : http://hamizann.blogspot.co.id/2015/12/sim-c-menjadi-3-jenis-golongan-tahun.html