Rabu, 05 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia (2) softskill

Standard
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Ø  pelanggaran hukum
                 adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ø  Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Ø  Unsur-unsur hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ø  Ciri-ciri hukum
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan larangan harus ditaati semua orang
Ø  Fungsi hukum
1.      menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.      menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.      menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
4.      menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

Contoh :

1. Pembajakan Lagu/ Film

Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”

Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah umur

Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri

Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan

Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempat

Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7. Diskriminasi dan SARA

Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis

Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan para pejabat

Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
Kesimpulan
Penerapan tentang hukum itu harus dilakukan dari kecil dan dimulai dari lingkungan sendiri, hal yang paling kecil adalah membuang sampah pada tempatnya, memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dengan hal hal semacam itu mungkin akan menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk tidak melakukan pelanggaran pelanggaran yang kecil dan dapat membawa dampak positif kepada dirinya sendiri. di indonesia mungkin kesadaran masyarakatnya masih dalam pembelajaran, karena masih banyak yang melakukan kesalahan - kesalahan yang dianggap wajar dan biasa. contohnya seperti yang saya gambarkan di atas.butuh tenaga ekstra dan waktu penuh untuk dapat belajar dari penerapan dan pelanggaran di indonesia mungkin juga peran serta dari pemerintah bisa membawa dampak positif dan menambah pengetahuan para warganya seperti mengadakan sosialisasi di desa desa.

sumber : http://dreamindonesia.wordpress.com/
                Kompas.com


Sabtu, 01 November 2014

Pandangan tentang Stratafikasi Sosial (SoftSkill 2)

Standard
   Kata Stratifikasi sosial berasal dari bahasa Latin, yakni stratum yang berarti tingkatan dansocius yang berarti teman atau masyarakat. Jadi, secara umum dapat kita katakan bahwapengertian stratifikasi sosial adalah tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat. Stratifikasi sosial berasal dari kiasan yang menggambarkan keadaan kehidupan masyarakat. Stratifikasi sosial (sosial stratifikasion) adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Dengan kata lain, perbedaan kedudukan akan menimbulkan stratifikasi sosial atau pelapisan sosial. Perwujudan dari adanya stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah adanya perbedaan golongan tingkat kedudukan atau kelas.
Stratifikasi Sosial
Dasar yang biasa digunakan untuk menggolongkan suatu masyarakat menurut stratifikasi sosial atau pelapisan sosial antara lain adalah sebagai berikut:
  • Kekayaan (capital)
  • Kekuasaan (power)
  • Kehormatan (privilage)
  • Ilmu Pengetahuan (science)
Berikut ini, beberapa pengertian stratifikasi sosial menurut ahli, antara lain sebagai berikut:
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Robert M. Z. Lawang: Stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Horton dan Hunt: Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Soerjono Soekanto: Stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Bruce J. Cohen: Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Astrid S. Susanto: Staratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horisontal dalam masyarakatnya.

Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial

Ascribed Status

Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.

Achieved Status

Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.
Assigned Status

Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.

Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial

1. Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka

Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Pendapat :
menurut saya Stratifikasi Sosial itu hanya sebagai pembagi antara manusia dengan manusia sejatinya manusia itu sama derajatnya namun dengan adanya stratifikasi sosial membuat manusia menjadi ego tinggi dan mempunyai penyakit hati yaitu sombong. jadi stratifikasi sosial hanya untuk menilai seseorang dari hasil kerja, kekayaan mereka, kesejahteraan mereka, dan pendidikan mereka.

sumber :
http://wekaindriani.wordpress.com/
Wikipedia

Peran Pemuda Dalam Pembangunan di Indonesia (SoftSkill 2)

Standard

Peran Pemuda Dalam Pembangunan di Indonesia cukup sangat membutuhkan, Kenapa? karena dalam suatu Pembangunan suatu negara diperlukan seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua. pemuda kebanyakan adalah penggagas dari semua inovasi namun mereka mendapatkan pencerahan biasanya dari orang tua/ orang yang sudah berpengalaman. pemuda juga adalah orang yang bersemangat untuk sesuatu hal yang baru dan mudah sekali belajar hal baru.ingat, kemerdekaan indonesia juga ada campur baur olehpemuda indonesia karena para pemuda mendesak untuk segera melangsungkan Kemerdekaan.

A.     Pegangan Generasi Muda
     
Makna Sumpah Pemuda tetap menjadikan pegangan para generasi muda    Indonesia untuk mempertahankan Indonesia sebagai bangsa yang satu. Namun makna tersebut seakan-akan telah hilang dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
             “Makna berbangsa yakni satu bangsa Indonesia, telah tidak ada lagi. Kini                               yang ada hanyalah sifat egoisme para elite politik,” kata Sekretaris ICMI Sumatera Barat Najmuddin yang dihubungi Pelita via telepon, kemarin.
   Menurut Najmuddin, Sumpah Pemuda akan tetap memiliki relevansi yang sangat besar dalam kondisi bangsa Indonesia saat ini. Tetapi permasalahan yang terjadi saat ini kurang adanya implementasi dari butir-butir Sumpah Pemuda oleh generasi muda maupun pemerintah. Pemuda Indonesia harus mempunyai visi yang jelas kedepan untuk menyiapkan regenerasi bangsa Indonesia yang akan datang.
Menanggapi makna Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang cenderung memudar di dalam diri masyarakat Indonesia, khususnya kalangan pemuda dan pemerintah, dosen Universitas Andalas itu menjelaskan, hal itu terjadi akibat dari ketidakmampuan pemerintah untuk menciptakan formula reformasi yang tengah berjalan. Pemerintah dan pemuda harus mempunyai visi politik yang jelas sebagai bangsa yang bersatu dan berdaulat. Mereka jangan bertindak acuh tak acuh terhadap permasalahan yang terjadi pada Indonesia.
 Dari sisi sosial dan ekonomi, tambah dia, pemerintahan saat ini tidak mempunyai formula dan rancangan yang jelas untuk 10 tahun ke depan dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pemuda, disebutkan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan yang bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi. 

Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Problematika Pemuda
Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial. 

Bila sudah demikian, apakah masih relevan pemuda dikatakan sebagai agen perubahan di masa saat ini? Hanya pemudalah yang mampu menjawab pertanyaan ini, yakni melalui konstribusi positif pemuda yang dibuktikan dengan semangat yang tinggi dalam proses pembangunan di segala dimensi.

Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, penyalahgunaan narkoba, justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda. Hal ini menjadi tugas bersama berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus menyelamatkan bangsa dari krisis kepemudaan yang berprestasi.

Oleh karena itu, masalah kepemudaan telah menjadi isu sekaligus problematika global karena menyentuh tataran nilai sosial dan budaya masyarakat hampir di seluruh belahan bumi ini. Masalah kepemudaan pun telah berkembang sebagai wacana global dalam kurun waktu lebih dari satu dekade terakhir, dibuktikan dengan masalah kepemudaan yang menempati posisi strategis dalam berbagai agenda pertemuan berskala bilateral, regional dan multilateral. 

Negara-negara di dunia seolah benar-benar merasakan bahwa pemuda merupakan komunitas strategis yang apabila tidak dijaga dan dikembangkan potensinya akan mengancam proses regenerasi pembangunan berbangsa dan bernegara.

Pemuda sebagai agen perubahan tidak akan mampu melakukan perubahan yang signifikan bila tidak didukung dengan sebuah sistem atau perangkat-perangkat pendukung. Untuk itu pemerintah pun telah menerbitkan seperangkat aturan yang khusus mengatur masalah kepemudaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-undang tersebut berorientasi pada pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, dan berdaya saing.



Waktu terus bergulir semakin lama pemuda semakin mempunyai ide - ide kreatif yang membuat nama Indonesia harum namanya di kancah dunia. berikut ini adalah sosok sosok yang mengharumkan nama indonesia di dunia

1.Chris Lesmana

Siapa sih yang tidak mengenal mobil Volkswagen alias VW. Mobil yang akrab disapa VW kodok ini, baru saja mengeluarkan VW Beetle dengan desain terbarunya. Namun siapa sangka, ternyata desain mobil ini dikerjakan oleh putra asli Indonesia bernama Chris Lesmana. Sejak 4 tahun lalu, desainer asal Bandung ini mendesain ulang wajah Beetle, dan hasil rancangannya itu digunakan sebagai dasar mobil Beetle terbaru ini.

Untuk mendesain mobil ini, Chris bekerja sama dengan desainer exterior, Frank Bruse. Di tangan Chris, mobil VW kodok ini dipercantik dengan atap yang lebih rendah, roda yang lebih besar dan interior yang sporty. Mobil ini pun dibuat lebih bundar dan condong serta lebih diperuntukkan bagi wanita.




2. Pamela Halomoan

Setelah Rini Sugianto berhasil menjadi animator asal Indonesia yang membuat film animasi Tin-tin, kini hadir juga seorang illustrator muda bernama Pamela Halomoan. Di usianya yang baru 19 tahun, karya Pamela telah dinikmati masyarakat Singapura, Amerika, Inggris dan Turki. Tidak hanya itu, karakter yang Ia buat telah berhasil menarik perhatian banyak pengunjung saat dipamerkan di Singapore Game Toy Comic Convention.

Ribuan karakter telah dibuat oleh Pamela, namun salah satu karakter bernama “Wolly” yang membuat Pamela mendapat cukup perhatian. Wolly adalah salah satu karakter ciptaan Pamela yang digambarkan dengan muka seekor babi dengan mata setengah terbuka yang diikuti bentuk badan penggabungan dari beberapa hewan. Pameran pertama Pamela pun dilakukan di Papertoys Exhibition di Turki dan langsung mendapat perhatian dari pihak galeri.


3. Tex Saverio

Tex Saverio, satu lagi putra bangsa yang mendunia. Pemuda berusia 27 tahun yang akrab disapa Rio ini adalah seorang desainer muda berbakat. Ia berhasil memenangkan penghargaan pertamanya, Mercedes-Benz Asia Fashion Award ketika masih berusia 21 tahun. Tidak hanya itu, baru-baru ini Rio membuat sebuah prestasi yang membanggakan. Pasalnya, gaun hasil rancangannya yang Ia beri nama “La Glacon” telah dipakai oleh penyanyi sensasional Lady Gaga pada majalah Harper’s Bazaar tahun 2011.

Bahkan salah satu selebriti Blogger, Perez Hilton mengatakan di blognya bahwa Saverio sejajar dengan perancang terkemuka dunia Alexander McQueen. Sebenarnya, Rio tidak menyangka gaunnya akan dipakai oleh Lady Gaga. Awalnya Ia hanya diberi tahu bahwa gaunnya akan muncul di majalah Harper’s Bazaar, namun tidak menyangka jika yang akan memakainya adalah Lady Gaga. Begitu mengetahui Gaga yang memakai gaunnya, Ia begitu bangga dan gembira. Karena sudah sejak lama Rio menginginkan gaun rancangannya dipakai oleh sejumlah artis wanita dunia.


4.Arthur Irawan
Orang Indonesia pertama yang mengguncang dunia berikutnya adalah Arthur Irawan. Remaja Indonesia berusia 19 tahun itu adalah seorang pemain sepakbola di klub Segunda Espanyol B dengan posisi sebagai Bek Kanan maupun Gelandang Tengah. Espanyol melihat bakat remaja dengan tinggi badan 1,75 Meter ini ketika Arthur masih memperkuat klub amatiran di Inggris, Lytham Town.
Yang membanggakan lagi, pemain muda menjanjikan dari Indonesia tersebut ternyata juga menarik perhatian klub sepakbola asal Inggris, Manchester United. Nama Arthur Irawan sempat mencuat berkaitan dengan seleksi timnas Indonesia U-23 ketika timnas masih di latih Alfred Riedl. Tapi karena remaja asal Surabaya, Jawa Timur ini masih di anggap terlalu muda, Alfred pun menolaknya. Padahal Arthur sangat berharap bisa membela Indonesia, karena seperti yang pernah ia tuturkan motivasinya membela Indonesia karena ia mencintai bangsa ini.
Kesimpulan :
nahhh... merekalah yang membuat nama harum indonesia dikancah dunia jadi...semua itu tergantung pada pemuda bila pemuda yang memegang semua kendali maka perubahanlah yang akan terjadi dengan signifikan karena kebanyakan yang mengatur saat ini adalah sistem dari orde baru dan tak berubah berubah hingga sekarang mungkin dengan adanya pemuda di pembangunan indonesia memberi warna tersendiri di sistem pembangunan indonesia